Cara Membayar Hutang Kepada Orang yang Sudah Tidak Terlacak atau Tidak Diketahui Keberadaannya

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Jawaban:Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya mau menanyakan bagaimana cara melunasi hutang apabila pemberi hutang sudah tidak dapat terlacak (begitu juga dengan ahli warisnya) karena sudah berpindah alamat. Kemana hutang tersebut harus dibayarkan padahal kami sudah bertekad untuk membayar hutang tersebut.

Pertanyaan:Wa’alaikumussalam wr. wb.
Suatu bentuk muamalah yang memang sulit dihindari oleh kebanyakan manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhannya adalah hutang -piutang. Untuk itu Allah swt memberikan perhatian yang sangat besar dengan menuangkannya didalam satu ayat terpanjang didalam Al Quran Al Karim, Surat Al Baqoroh ayat 282.
Hutang-piutang ini hukumnya boleh sesuai dengan sunnah Nabi saw dan ijma’ para ulama. Diantara sunnah Rasulullah saw adalah: “Tidaklah seorang muslim yang memberikan pinjaman atas hartanya kepada seorang muslim sebanyak dua kali kecuali seperti bershodaqoh satu kali.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam shohihnya) / al Fiqih al Islami wa Adillatuhu juz V hal. 3787)
Islam meminta kepada orang yang berhutang dan memiliki kesanggupan membayar agar segera melunasinya hingga waktu yang telah disepakati pembayarannya karena penangguhan dalam hal ini adalah kezaliman sebagai hadits Rasulullah saw : “Penangguhan pembayaran hutang bagi orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman. “ (HR. Bukhori)
Penangguhan diperbolehkan jika orang yang berhutang tidak memiliki kesanggupan melunasinya sebagaimana firman Allah swt : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 280)
Namun demikian hendaknya penangguhan ini dengan sepengetahuan si pemberi hutang agar terjalin terus komunikasi di antara keduanya yang akan memudahkan pembayarannya. Jika karena satu dan lain hal ternyata anda dapati bahwa si pemberi hutang sudah meninggal dunia sementara ahli warisnya sebagai orang yang berhak atas hartanya juga sudah tidak diketahui keberadaannya maka hendaklah anda bershodaqoh dengan sejumlah hutang anda ke tempat-tempat yang baik.
Pada hakekatnya harta orang yang meninggal itu termasuk piutangnya yang ada pada anda adalah milik Allah swt sebagaimana firman-Nya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah (sebagian) dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadid : 7)
Tekad (niat) anda untuk membayar hutang mudah-mudahan menjadi bukti kesungguhan anda sehingga akan mendatangkan pertolongan dari Allah swt kepada anda termasuk pelunasan hutang anda kepada dia yang telah meninggal.
Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya; dan barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah akan (menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)
Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits diatas di dalam bukunya “Fathul Bari” mengatakan : “Apabila seorang berniat untuk membayar dengan apa yang akan dianugerahkan Allah kepadanya, maka hadits tersebut telah menyatakan bahwa Allah akan menolongnya untuk membayar hutangnya baik dibukakan rezeki kepadanya di dunia atau Dia menanggungnya di akherat.”
Wallahu A’lam.
Sumber: eramuslim.com

Membayar Utang Kepada Orang yang Tidak Diketahui Keberadaannya

Pertanyaan:Assalamualaikum wr wb.
Saya mau tanya mengenai hutang sedangkan yang namanya hutang harus dibayar.
Dulu pas thn 2006 saat saya sedang di penampungan jakarta alias PJTKI saat sedang memproses pemberangkatan ke hongkong saya kekurangan uang dan kebetulan teman saya menawarinya untuk meminjamkan kepada saya, dan akhirnya saya pinjam saya lupa tepat jumlah uangya berapa yang saya ingat sekitar Rp 200/300 dan saya bilang akan saya kembaliin setelah uang kiriman dari ortu saya sampai dan belum sempat saya bayar teman saya udah berangakat duluan, teman saya ini prosesnya di singapur, setelah dia berangkat ke singapur tidak ada kabarnya sama sekasli
Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara saya membayar hutang saya kepada dia,saya tidak tau keberadaan dia dan alamat rumahnya juga, saya kepikiran terus tentang hutang saya ini, karna saya gak mau meninggal dalam keadaan masih membawa hutang
Saya mohon jawabannya dan kemana saya harus membayar, dan apakah jumlahnya masih sama pada saat saya pinjam. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan trimakasih.
Vie Maritas, Hong Kong
Jawaban:Wa’alaikum salam wr wb. Yang pasti Allah SWT telah mencatat niat Anda melunasi utang. Teruslah berusaha menemukan alamat teman Anda atau keluarganya (ahli warisnya) agar Anda bisa melunasi utang tersebut. Kalaupun hingga akhir hayat tidak menemukannya, niat Anda yang kuat untuk melunasi utang itu insya Allah sudah mencukupi untuk ”menebus dosa utang” Anda itu. Amin.
Saran kami, Anda rajin bersedekah. Salah satunya, sejumlah utang itu disedekahkan atas nama teman Anda. Jumlahnya masih sama dengan ketika Anda berutang.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Apabila kamu mempunyai kewajiban hutang pada seseorang. Dan kamu merasa belum melunasi dan merasa hutang tersebut masih ada sampai orang yangmenghutangi mengambil haknya. Maka Apabila orang yang memberi hutang tadi telah meninggal, maka hutang tersebut diberikan pada ahli warisnya. Jika kamu tidak mengetahui ahli warisnya atau tidak mengetahui orang tersebut atau tidak mengetahui di mana dia berada, maka utang tersebut dapat disedekahkan atas namanya dengan ikhlas. Dan Alloh subhanahu wa ta’ala mengetahui hal ini dan akan menunaikan pada orang tersebut.” (Syarh Riyadhus Shalihin, Bab Taubat, I/47).
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa beliau membeli budak dari seorang laki-laki.Kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) untuk mengambil uang pembayaran. Akan tetapi tuan budak tadi malah pergi sampai Ibnu Mas’ud yakin lagi tuan budak tersebut tidak akan kembali. Akhirnya beliau bersedekah dengan uang tadi dan mengatakan, “Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak tadi. Jika dia ridha, maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan untukku dan baginya kebaikanku sesuai dengan kadarnya.” (Tazkiyatun Nufus, Ibnu Rojab, Ibnul Qoyyim, dan Imam Al Ghozali oleh Dr. Ahmad Farid).
Wallahu a’lam.
Sumber: ddhongkong.org

Ingin Membayar Hutang, Tapi Tidak Menemukan Pemberi Hutang

Pertanyaan:
Seseorang mempunyai tanggungan hutang, dan ingin melunasinya. Akan tetapi ia tidak mendapatkan orang yang ia hutangi tersebut. Di antara mereka ada yang telah meninggal. Ada yang pindah keluar daerah dan tidak kembali lagi. Ada juga yang ia telah lupa dan sama sekali tidak bisa mengingatnya. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:Menunaikan hak-hak sesama hamba hukumnya adalah wajib. Sehingga seseorang yang memiliki tanggungan hutang kepada siapa saja, harus berusaha menunaikan hutang tersebut kepada pemiliknya, atau kepada ahli warisnya bila pemiliknya telah meninggal. Dan apabila tidak mampu menunaikan kepada pemilik atau ahli warisnya, disebabkan telah berpindah ke negeri lain yang tidak ia ketahui, atau tidak mengetahui alamatnya, atau ia lupa namanya tidak ingat sama sekali, maka hendaknya ia menyedekahkan hutang tersebut kepada orang-orang miskin dengan meniatkan untuk pemiliknya.
Apabila ternyata pemiliknya datang, maka hendaknya ia sampaikan apa adanya. Bila pemilik tersebut ridha maka selesailah tanggungan hutangnya. Namun bila tidak, ia tetap wajib membayarnya. Dan ia mendapat pahala sedekah yang sudah telanjur ia keluarkan, insya Allah. Tanggungan hutang orang yang ditanyakan dalam soal ini tidaklah gugur kecuali dengan cara seperti ini.
Wa billahittaufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al ‘Ilmiyati wal Ifta’]
Sumber: fadhlihsan.wordpress.com

ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Cara Membayar Hutang Kepada Orang yang Sudah Tidak Terlacak atau Tidak Diketahui Keberadaannya"

Post a Comment